RSS

TUGAS PERTEMUAN 5



Pertanyaan=>
Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari beberapa macam jenis dan cara. Menurut anda apakah motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?

Penjelasan:
·         Keadaan ekonomi
Motif ini adalah motif yang di lakukan dengan terencana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian pada pihak yang lain
·         Melakukan Teror
Dalam motif ini pelaku akan menakut nakuti korban dengan cara mengirimi email atau pesan di akun sosial media korban yang berisi ancaman yang membuat korban ketakutan.
·         Keisengan
Motif ini banyak di lakukan oleh para remaja yang ingin menguji kemampuan pribadi mereka dengan mencoba menjebol, suatu situs .


Pertanyaan=>
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ?

Penjelasan =>
Seorang siswa kelas 2 SMP yang mebobol situs NASA Dan bobol situs Pemerintahan
Motifnya : Ingin menguji system keamanan NASA dan juga system keamanan milik pemrintah. Siswa smp tersebut bercita-cita menjadi programmer.


Pertanyaan =>
Menurut Anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ?

Penjelasan =>
·         Melindungi e-mail dan akun di media social
·         Jangan sembarangan meng-klik suatu link
·         Waspada terhadap phising site atau situs palsu
·         Berhati-hati melakukan transaksi jual beli online
·         Berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi di social media.




Sumber:

https://tertawajaya.wordpress.com/2019/04/08/pertemuan-etika-4/

https://www.kompasiana.com/hertie/5529af63f17e613519d623c8/apa-saja-yang-perlu-dilakukan-agar-terhindar-dari-kejahatan-online

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS PERTEMUAN 4


Pertanyaan=>
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam uu ite :

Penjelasan=>
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Dengan cara ini kamu dapat berbelanja barang di online shop secara gratis, tapi bisa saja dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara.
Dan yang melakukan Carding akan dikenakan:
• Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
• Pasal 31 ayat 2: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publikdari, ke, dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Hacker
adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya

Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Perjudian online
pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.



Sumber:


https://ibnuzakaria4.wordpress.com/2014/05/07/pengertian-hacking-cracking-carding-phishing-spamming-dan-defacing/


https://diskominfo.kaltaraprov.go.id/sanksi-hukum-pidana-uu-ite-terkait-aktivitas-hacking/


https://edybillstephen.ilearning.me/2013/11/10/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia-dan-uu-ite-terkait/


http://whatanarticle.blogspot.com/2017/05/kasus-cybercrime-tentang-perjudian.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS PERTEMUAN 3


Pertanyaan=>
Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti :

Penjelasan=>
·         Polisi :   tidak melakukan nepotisme atau meringankan hukum bagi pihak tertentu. Polisi harus menegakkan keadilan demi menciptakan masyarakat yang bermutu
·         Hakim : 1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.
·         Programmer  : 1.Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.

Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.

Menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.

Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.




Sumber:

http://gurupintar.com/threads/jelaskan-bagaimana-bentuk-profesionalisme-dalam-profesi.1101/


http://sufychan.blogspot.com/2011/03/bentuk-profesional-dalam-profesi-hakim.html

https://ytechno.wordpress.com/2011/03/29/bentuk-profesionalisme-dalam-bidang-it/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS PERTEMUAN 2


Pertanyaan:
1.      Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
2.      Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosialndan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum. Berikan contoh!

Penjelasan =>

1.       A.      Situs jejaring sosial
1)      Model kerja
Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan situs jejaring sosial seperti facebook, kaskus, koprol, IRC, maupun yahoo messenger. Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dengan pihak yang kita ajak berkomunikasi.
2)      Nilai etika tradisional yang hilang
a)      Orang jadi lebih sering berada didunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang
b)      Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”, seperti implikasi silaturahmi yang tertunda
c)      Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan ha-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi
3)      Penjelasan lebih lanjut Nilai Etika Tradisional yang hilang
Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada didunia maya, sehingga kita tidak bisa tahu apa yang terjadi dilingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah, tidak mau untuk bersosialisasi karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang perlahan akan hilang.

Dengan adanya situs jejaring sosial jug asudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka.  Dan kita sebagai pengguna atau pemakai sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. Sudah tidak ada lagi rasa takut atau rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.

B.     Transaksi Jual Beli 

Zaman dahulu sebelum masyarakat mengenal uang, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Lalu setelah mengenal uang, masyarakat melakukan jual beli menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Proses ini biasanya terjadi di sebuah tempat yang disebut Pasar. Proses jual beli ini dilakukan dengan nyata, dalam arti penjual dan pembeli saling bertemu, dan pembeli juga dapat melihat barang yang dijual secara langsung.

Namun saat ini, dengan berkembangnya teknologi informasi, proses jual beli dapat dilakukan secara instan hanya dengan koneksi internet dengan e-commerce atau lewat HP. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu cukup dirumah, barang akan dikirim lewat pos atau dengan jasa pengiriman barang lainnya, dan pembayaran dilakukan dengan transfer uang melalui bank atau ATM.
1)      Model Kerja
a)      Proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut. Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e- commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet (online).
b)      Selain itu proses e-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobile phone atau yang sering disebut dengan handphone (dengan menggunkan sms dan sms banking).
c)      Pembayaran dilakukan degan cara transfer uang melalui bank, ATM atau melalui paypal.
2)      Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
a)      Rasa tanggung jawab
Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e- commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan log in kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena, pembeli bisa saja hanya iseng-iseng saja dalam melakukann transaksi dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan hilang/luntur.
b)      Aktivitas
Dengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . hal ini disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal enak duduk-duduk di depan komputer, lalu tinggal bermain dengan mouse computer maka barang yang diinginkanpun datang. Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbun lemak, kolestrol, asam lambung, dll. Tentunya dengan kejadian tersebut maka penyakit pun tidak bisa dihindari misalnya : obesitas, maag, kencing manis, kencing batu, dll.
c)      Nilai sosial
Dengan adanya e- commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosialpun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. Mengapa ? karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosial tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah. Selain itu, Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?, bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan?, apakah akan di “umbar” di internet?, bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?. Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan dan rasa kepedulian kita terhadap sesama menjadi hilang.
d)      Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli
Jaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar, disini terdapat seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar yang sampai sekarang masih berlangsung di pasar konvensional. Karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai mencari barang-barang yang dibutuhkannya melalui Internet mereka melakukan proses jual-beli di internet, setelah mendapat gambar dari jenis barang yang diperlukan, memesannya kemudian melakukan pembayaran melalui transfer rekening. Transaksi yang seperti ini sudah menghilangkan tradisi jual beli yang sangat klasik yang lazim dilakukan pada jaman dahulu yaitu salah satu etika tradisional, tawar menawar.
e)      Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi
Dengan adanya e-commerce kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena e-commerce tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar apalagi dengan adanya paypal, kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita jadi tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual, kita hanya melihat gambar barang yang kita perlukan kemudian memesannya. yang otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya, hal ini membuat hilangnya kesempatan bersilaturahmi antara penjual dan pembeli.
C.     PS (PLAYSTASION)
1)   Model Kerja
Perkembangan teknologi memang sangat pesat, seperti halnya dalam dunia permainan. Salah satunya yaitu PS. PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak-anak maupun dewasa. Namun sebenarnya PS lebih banyak berdampaj negatif dalam kehidupan bermasyarakat bahkan dapat berdampak menghilangkan nilai tradisional.
2)   Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
a)      Terkuburnya permainan-permainan tradisional
b)      Berkurangnya tingkat kreatifitas pada anak-anak
c)      Anak-anak yang masih berstatus sebagai seorang pelajar menjadi malas untuk belajar, waktu yang dihabiskan hanya untuk bermain PS
d)      Menjadi ketergantungan yang menyebabkan anak-anak tidak bisa lepas dari yang namanya PS.
e)      Hilangnya sopan santun dan merubah sikap yang selayaknya seorang anak pelajar, misalnya mereka sering main PS yang bergenre action atau perkelahian, sehingga dikehidupan sehari-hari mereka mengikuti apa yang mereka mainkan dalam PS. Contohnya mereka membuat sebuah geng atau kubu kemudian tawuran antar sekolah.

2.            Sanksi sosial adalah salah satu dari beberapa sanksi untuk seseorang yang berbuat kesalahan (selain sanksi yang bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana/perdata). Sanksi sosial ini tidak berupa tulisan hitam diatas putih dan seringkali bersifat implisit. Sanksi  sosial terkadang mulai muncul ditataran kerabat/tetangga terdekat, namun jika seseorang sudah melakukan berbagai  kesalahan yang diulang sekian lama, maka sanksi sosial ini akan semakin meruncing, sang empunya salah akan mendapat sanksi sosial dari kelompok terkecil yaitu keluarga. Idealnya keluarga akan menjadi tameng untuk si pembuat kesalahan, namun karena keluarga sudah  kecewa terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan si pemilik salah, maka keluarga pun akan ikut menjauh bahkan terkadang menjadi menyerang.
Sanksi hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana tehadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1)      Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2)      Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3)      Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4)      Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5)      Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
Sanksi Pelanggaran Etika:
1)      Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2)      Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Beberapa contoh pelanggaran dalam kehidupan sehari-hari:
1)   Tidak Menggunakan Helm Saat Berkendara
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.
2)   Pelaku Korupsi (Koruptor)
pelanggaran ini termasuk hukum pidana. Sanksi yang diberikan berupa denda ganti rugi atau penyitaan barang serta hukuman penjara.
3)   Memfitnah Orang Yang tidak bersalah
Secara tidak sadar, terkadang seseorang melakukannya dalam hidup bermasyarakat. Apalagi bila itu berkaitan dengan kehidupan seseorang yang dijadikan topik pembicaraan. Tidak ada hukum yang memberi sanksi akan hal ini. Namun, biasanya, ketika orang melakukan hal tersebut dan mengetahui kebenarannya, hatinya akan malu sendiri dan tak jarang sanksi yang diperolehnya yaitu dihujat oleh orang-orang bahkan dijauhi. Hal yang paling baik jika kita yang melakukannya adalah datang dan meminta maaf. Orang yang meminta maaf termasuk orang yang berani sekaligus berjiwa besar.

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS PERTEMUAN 1


Pertanyaan:
1.      Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet dalam:
a.       Berkirim surat melalui email
b.      Berbicara dalam chatting
2.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
3.      Jelaskan apa saja yang dimaksud dengan “proses profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme.

Penjelasan:
1.      Banyak dari kita mungkin masih menggunakan bahasa tidak baku baik dalam kehidupan sehari-hari , di SMS ataupun di internet. Bahasa tidak baku tersebut bukanlah sebuah masalah yang berarti. Tetapi yang menjadi masalah adalah ketika kita tidak tahu tingkat kesopanan terhadap kalimat yang kita ucapkan. Sebenarnya, etika-etika ini bisa diterapkan dalam setiap situasi mengetik seperti SMS dan ber-email .
a.       Etika berkirim surat melalui email
Ø  Gunakan bahasa yang sopan
Ø  Tulis pertanyaan yang ingin kamu tanyakan dengan bahasa indonesia yang baik dan benar
Ø  Jangan gunakan huruf kapital, gunakanlah huruf kapital di tempat yang benar seperti penggunaan di awal kalimat setelah tanda titik
Ø  Hindari spam , boombing
Ø  Gunakan BCC jika ingin mengirim ke banyak email
Ø  Gunakan judul atau subject
Ø  Hati-hati dalam mem-forward, pastikan terlebih dahulu bahwa informasi tersebut bukan hoax.
b.      Etika berbicara dalam chatting
Ø  Penggunaan huruf kapital yang sesuai pada kondisi. Berkata dengan huruf kapital berarti sedang teriak atau marah-marah, terkadang juga digunakan untuk penegasan. Jadi gunakan huruf kapital sesuai dengan situasi percakapan yang sedang berlangsung.
Ø  Tidak menyingkat kalimat. Hal ini akan menyebabkan salah pemahaman karena tidak semua orang mengetahui maksud dari kalimat yang kita singkat tersebut, biasanya kalimat singkat dilakukan pada orang-orang terdekat yang sudah lama mengenal kita.
Ø  Jika dalam debat/diskusi umum, gunakan tanda “@” untuk menunjukan kepada siapa kamu sedang bicara. Penggunaan tanda @ memang sangat lumrah digunakan dalam grup chat agar pembicaraan dan lawan bicara yang dituju menjadi jelas dan tidak salah paham.
Ø  Gunakan bahasa yang sopan, dalam artian disini bkn bahasa yang kasar seperti menyebutkan  nama binatang yang kurang pantas disebutkan dalam ber-chatting
Ø  Jangan membicara SARA saat mengobrol,jangan pernah membawa bawa masalah SARA kedalam topik pembicaraan.karena hal ini sangatlah sensitive,mereka dengan mudahnya akan merasa sangat tersinggung
2.      Kegiatan yang bisa dilakukan dalam ber-email dan chatting adalah:
a.       Ber-email
·         Mengirim dokumen kepada teman atau perusahaan. Kegiatan berkirim pesan melalui email dilakukan karena ada beberapa alasan, seperti jarak tempat tinggal yang sangat jauh misalnya beda negara, karena jika berkomunikasi melalui telepon kemungkinan kartu SIM telepon yang kita gunakan tidak bisa dipakai sampai luar negeri jadi masih ada beberapa orang yang menggunakan cara ber-email untuk berkomunikasi atau mengirim surat jarak jauh. Dan mengirim dokumen ke perusahaan contohnya seperti saat kita sedang melamar pekerjaan, sekarang sudah banyak orang yang melamar pekerjaan dengan cara mengirim CV, surat lamaran pekerjaan, foto dan dokumen pendukung lainnya melalui email asal kita tahu alamat email perusahaan kemudian kita dapat mengirim dokumen lamaran kerja kita dan tinggal menunggu balasan untuk panggilan interview.
·          Sebagai media komunikasi. E-mail atau surat elektronik adalah media komunikasi yang biasa dilakukan secara personal atau umum (komunitas).
·         Media informasi. Melalui e-mail, kita bisa mendapatkan informasi-informasi terbaru dari seluruh dunia yang kita inginkan dengan cara menjadi pelanggan informasi dari media yang kita tentukan.
·         Mengirim data. Dengan e-mail anda bisa melakukan pengiriman data ke seluruh dunia dan tentunya pengirim dan yang dikirimi data sama-sama menggunakan alamat e-mail, bukan alamat rumah. Tidak hanya itu, dengan menggunakan e-mail anda bisa mengirimkan data ke banyak orang hanya dalam hitung menit bahkan detik. Melakukan pengiriman data melalui e-mail sangat efektif, efisien, dan murah. Cukup melalui koneksi internet dan alamat e-mail kita, pengiriman akan cepat sampai ke alamat tujuan dan tidak perlu biaya mahal.
·         Media promosi. Jika kita bisa memiliki usaha di internet atau bisnis online, kita bisa mengirimkan promosi produk ke para pelanggan kita dengan memanfaatkan daftar e-mail pelanggan yang ada.

b.      Berbicara dalam chatting
·         Media komunikasi
Tujuannya adalah untuk memudahkan cara berkomunikasi jarak jauh. Dengan adanya fitur chatting saat ini akan semakin memudahkan sistem koordinasi dalam sebuah perusahaan. Untuk menyampaikan informasi yang terkesan penting dan segera maka bisa memanfaatkan fitur chatting. Dengan chatting juga bisa menyampaikan pesan atau informasi langsung ke beberapa orang seperti pada fitur grup chatting. Tentu hal ini sangat berdampak positif terhadap bisnis.
·         Sumber Informasi Paling Cepat
Chatting diklaim sebagai perantara penyampaian informasi pealing cepat. Untuk bertukar informasi, Anda tidak perlu menemui orang yang bersangkutan atau menghabiskan pulsa dengan menelpon karena bisa dilakukan hanya dengan Chatting.
·         Media Untuk Berkomunikasi dengan Pelanggan
Chatting tidak hanya memudahkan komunikasi antar anggota perusahaan saja, namun juga bertujuan untuk memudahkan interaksi dengan pelanggan. Dengan chatting maka Anda akan lebih mudah terhubung dengan pelanggan misalnya untuk pemesanan produk, komplain atau lainnya.
·         Sarana Pemasaran
Di jaman yang serba gadget ini tentu Anda tidak perlu lagi mengeluarkan budget lebih untuk pemasaran atau promosi dengan mencetak brosur. Anda cukup membuat bahan promosi dalam bentuk digital dan kemudian melakukan penyebaran via chatting. Cara promosi seperti ini sudah dianggap “lumrah” dikalangan pebisnis, terutama yang berbisnis secara online.
3.      Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :

a.       Pendekatan berorientasi filosofi
·         Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
·         Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
·         Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b.       Pendekatan orientasi perkembangan
·         Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
·         Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
·         Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
·         Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
·         Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
·         Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c.       Pendekatan orientasi karakteristik
·         Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
·         Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
·         Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
·         Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan
·         Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional
·         roses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
·         Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
·         Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi
d.      Pendekatan orientas non-tradisional
perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yangunik dan kebutuhan sebuah profesi.




Sumber:

http://pengetahuanwawasanz.blogspot.com/2014/03/pengertian-dan-manfaatkegunaan-e-mail.html

https://www.kompternet.com/2017/03/etika-dalam-melakukan-chatting.html

https://sixplore.wordpress.com/2010/03/20/etika-dalam-menggunakan-e-mail/

https://gapra.files.wordpress.com/2009/01/etika-berkirim-surat-lewat-email-dan-berbicara-dal.pdf

http://jhonatansilitonga.blogspot.com/2015/05/mengukur-profesionalisme.html?m=1

https://ruhulaminlearning.wordpress.com/2015/09/28/mengukur-profesionalisme/amp/





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS